Jumat, 24 Februari 2017

SIPADAN & ligitan




Kasus Pengambilan Wilayah di Indonesia

A.     Kasus       : Pulau Sipadan dan Ligitan

1.     Nama Wilayah
Pulau Sipadan dan Ligitan yang merupakan daerah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.

2.      Letak Wilayah beserta Gambarnya
Terletak di Selat Makassar,daerah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/5/55/WMA_button2b.png/17px-WMA_button2b.png4°6′52,86″LU 118°37′43,52″BT dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/5/55/WMA_button2b.png/17px-WMA_button2b.png4°9′LU 118°53′BT
3.     Negara yang Mengambil
Negara Malaysia mengambil pulau Sipadan dan Ligitan dari Indonesia.
4.     Alasan Wilayah itu diambil
Karena dulu pulau tersebut menurut Malaysia merupakan salah satu wilayah Negara Malaysia sesuai dengan perjanjian Inggris yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Selain itu, Indonesia kurang memperhatikan pulau tersebut sehingga Malaysia dapat mengambilnya dari Indonesia dan kemudian merawat pulau tersebut menjadi tempat wisata paling menarik di Asia.

5.     Cara Penyelesaiannya
Malaysia dan Indonesia menyelesaikan masalah pulau perbatasan  ke ICJ pada tahun 1998. Indonesia memberikan bukti melalui perjanjian Djuanda untuk  menyatakan bahwa pulau Sipadan dan Ligitan merupakan daerah Indonesia, sedangkan Malaysia memberikan bukti bahwa pulau tersebut melalui perjanjian merupakan wilayah milik dari Sultan Sulu (Malaysia) dan juga memberikan bukti melalui perjanjian Inggris yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.

6.     Hasil Penyelesaiannya
Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional pada hari Selasa 17 Desember 2002, hasilnya dalam voting dimenangkan oleh Malaysia dengan 16 hakim pro , sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Kemenangan Malaysia,ini berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar. Bukti dari Indonesia melalui perjanjian Djuanda ditolak karena pada perjanjian tersebut berdasarkan batas laut bukan batas darat.

7.     Dasar Hukumnya
ICJ menggunakan hukum Effective Occupation (yaitu doktrin hukum internasional yang berasal dari hukum Romawi kuno.)dalam menyelesaikan masalah sengketa pulau sipadan dan ligitan.Occupation berasal dari konsep Romawi,occupation yang berarti tindakan administratif dan bukan berarti tindakan pendudukan secara fisik. Effective occupation sebagai suatu tindakan administratif penguasaan suatu wilayah hanya bisa diterapkan pada terra nullius atau wilayah baru dan wilayah tak bertuan, atau wilayah yang dianggap tak bertuan dan disengketakan oleh negara.Untuk membuktikan bahwa pulau Sipadan dan Ligitan termasuk wilayah dari Negara mereka : Malaysia menunjukkan bukti melalui perjanjian Inggris yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sedangkan Indonesia memberikan bukti melaui perjanjian Djuanda serta kedaulatan bahwa pulau tersebut wilayah Belanda(penjajah Indonesia) untuk   menyatakan bahwa pulau Sipadan dan Ligitan merupakan daerah Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar