Kasus Pengambilan Wilayah di Indonesia
A. Kasus : Pulau Sipadan dan Ligitan
1. Nama Wilayah
Pulau Sipadan dan Ligitan yang merupakan daerah perbatasan antara
Indonesia dan Malaysia.
2. Letak Wilayah beserta Gambarnya
Terletak di Selat Makassar,daerah perbatasan
antara Indonesia dan Malaysia. Pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²)
dengan koordinat: 4°6′52,86″LU 118°37′43,52″BT dan pulau
Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′LU 118°53′BT
3. Negara yang Mengambil
Negara Malaysia mengambil pulau Sipadan dan Ligitan dari
Indonesia.
4. Alasan Wilayah itu diambil
Karena dulu
pulau tersebut menurut Malaysia merupakan salah satu wilayah Negara Malaysia
sesuai dengan perjanjian Inggris yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia)
telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi
perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu
sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Selain itu, Indonesia kurang memperhatikan
pulau tersebut sehingga Malaysia dapat mengambilnya dari Indonesia dan kemudian
merawat pulau tersebut menjadi tempat wisata paling menarik di Asia.
5. Cara Penyelesaiannya
Malaysia dan
Indonesia menyelesaikan masalah pulau perbatasan ke ICJ pada tahun 1998. Indonesia
memberikan bukti melalui perjanjian Djuanda untuk menyatakan bahwa pulau Sipadan dan Ligitan
merupakan daerah Indonesia, sedangkan Malaysia memberikan bukti bahwa pulau
tersebut melalui perjanjian merupakan wilayah milik dari Sultan Sulu (Malaysia)
dan juga memberikan bukti melalui perjanjian Inggris yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia)
telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi
perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu
sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.
6. Hasil Penyelesaiannya
Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional
pada hari Selasa 17 Desember 2002, hasilnya dalam voting dimenangkan oleh
Malaysia dengan 16 hakim pro , sementara hanya 1
orang yang berpihak kepada Indonesia. Kemenangan Malaysia,ini berdasarkan
pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan
teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata
berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap
pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia
tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title
(rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) dalam menentukan batas di perbatasan laut antara
Malaysia dan Indonesia di selat Makassar. Bukti dari Indonesia melalui perjanjian Djuanda ditolak karena pada
perjanjian tersebut berdasarkan batas laut bukan batas darat.
7. Dasar Hukumnya
ICJ
menggunakan hukum Effective Occupation (yaitu doktrin hukum internasional yang berasal dari hukum
Romawi kuno.)dalam menyelesaikan masalah sengketa pulau sipadan dan ligitan.Occupation berasal dari konsep Romawi,occupation yang berarti
tindakan administratif dan bukan berarti tindakan pendudukan secara fisik.
Effective occupation sebagai suatu tindakan administratif penguasaan suatu
wilayah hanya bisa diterapkan pada terra nullius atau wilayah baru dan
wilayah tak bertuan, atau wilayah yang dianggap tak bertuan dan disengketakan
oleh negara.Untuk membuktikan bahwa pulau Sipadan dan Ligitan termasuk wilayah dari
Negara mereka : Malaysia menunjukkan bukti melalui perjanjian Inggris yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia)
telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi
perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu
sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sedangkan Indonesia memberikan bukti melaui
perjanjian Djuanda serta kedaulatan bahwa pulau tersebut wilayah
Belanda(penjajah Indonesia) untuk menyatakan bahwa pulau Sipadan dan Ligitan
merupakan daerah Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar