This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 25 September 2016

Tugas dan Wewenang Lembaga Negara

Lembaga Negara


Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang se-bagai berikut:

a.   mengubah dan menetapkan UUD;
b.   melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c.   memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d.   melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-siden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e.   memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f.    memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g.   menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Tugas
Tugas dan wewenang Badan Pengawas Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
  1. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  1. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
  1. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
  1. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  1. Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.
Wewenang
Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua diantaranya adalah sebagai berikut.
  1. Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
  1. Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
  1. BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
  1. BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.


Mahkamah Agung memiliki beberapa wewenang di antaranya sebagai berikut:

1.  Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang.
3.   Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan peradilan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstusi menurut UUD 1945 adalah :
1.      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2.      Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
–          Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
–          Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara 2. yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
–          Memutus pembubaran partai politik.3.
–          Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Tugas Komisi Yudisial:
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Wewenang Komisi Yudisial:
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
 
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
 
TUGAS
 
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a.         Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
b.         Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
c.         Menetapkan calon hakim agung; dan
d.         Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
 
Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berdasarkan UUD 1945 adalah:
  • Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1)
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2)
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2)
  • Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18B Ayat 1)
  • Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal 18B Ayat 2)
  • Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 Ayat 4)
  • Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 Ayat 2)
  • Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F Ayat 1)
  • Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A Ayat 3)
  • Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B Ayat 3)
  • Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C Ayat 3)
  • Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I Ayat 4)
  • Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2)
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 Ayat 3)
  • Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 Ayat 5)
Wewenang Presiden
Wewenang Presiden sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah:
  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1)
  2. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1)
  3. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat 2)
  4. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
  5. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
  6. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2)
  7. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
  8. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16)
  9. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 1)
  10. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 Ayat 2)
  11. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3)
Wakil Presiden
Meski Wakil Presiden dan Menteri sama-sama bertindak sebagai “Pembantu Presiden”, namun Wakil Presiden adalah orang pertama yang akan menggantikan apabila Presiden berhalangan untuk menghadiri kegiatan atau melaksanakan tugas atau sesuatu dalam lingkup pemerintahan sehingga kedudukannya lebih tinggi dibandingkan para menteri. Selain itu, kedudukan seorang Wakil Presiden juga tidak dapat dipisahkan dengan Presiden sebagai satu kesatuan pasangan jabatan karena dipilih secara langsung melalui pemilihan umum (PEMILU).
Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan wewenang wakil presiden :
Tugas Wakil Presiden
  1. Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
  2. Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari, menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan, dan menggantikan Presiden jika jabatan Presiden kosong oleh sebab-sebab tertentu yang menyebabkan Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya atau karena Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan (pengunduran diri) mengalami kematian saat menjabat presiden.
  3. Memperhaikan secara khusus, menampung segala masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
  4. Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen.
Wewenang utama wakil presiden
  1. Sebagai Wakil Dari Presiden – Wewenang Wakil Presiden sebagai Wakil Presiden yaitu mewakili presiden dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta wewenang jabatan presiden dengan terlebih dahulu mendapat perintah atau diberi kuasa oleh Presiden (mandat).
  1. Sebagai Pembantu Presiden – Sebagai pembantu Presiden, Wakil Presedin berwenang untuk membantu Presiden menjalankan Undang-Undang.
  1. Sebagai Pengganti Presiden – Sebagai pengganti Presiden berarti Wakil Presiden tidak lagi disebut Wakil Presiden melainkan sebagai Presiden dan tidak terjadi rangkap jabatan.
  1. Sebagai Jabatan Yang Mandiri – Dilihat dari prakteknya, ketika seorang Wakil Presiden diminta oleh perorangan maupun organisai sebagai pembicara atau sekedar tamu suatu cara, dalam hal ini berarti Wakil Presiden suatu kegiatan secara mandiri dan tidak memerlukan perintah atau persetujuan dari Presiden.
Wewenang lain dari wakil presiden 
  1. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
  2. Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada Presiden
  3. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945

Lirik Lagu ONE DIRACTION beserta terjemahannya

ONE DIRACTION


HISTORY

You've gotta help me, I'm losing my mind
Kau harus bantu aku, aku kehilangan pikiranku
Keep getting the feel you want to leave this all behind
Terus dapatkan nuasa yang kau ingin tinggalan semua di belakang
Thought we were going strong
Kami kira akan kuat
I thought we were holding on
Aku pikir kami memegangnya
Are we?
Apakah kita?

No they don't teach you this in school
Tidak, mereka tak mangajarkan ini di sekolah
Now my hearts breaking and I don't know what to do
Sekarang hatiku hancur dan aku tak tahu apa yang harus di lakukan
Thought we were going strong
Pikir kita akan kuat
I thought we were holding on
Aku pikir kami memegangnya
Are we?
Apakah kita?
You and me got a whole lot of history
Kau dan aku punya banyak sejarah
We could be the greatest thing that the world has ever seen
Kita bisa jadi hal terhebat yang pernah dilihat dunia
You and me got a whole lot of history
Kau dan aku punya banyak sejarah
So don't let it go, we can make some more, we can live forever
Jadi jangan menyerah, kita bisa membuat sejarah kembali, kita bisa hidup abadi

All of the rumours, all of the fights
Semua rumor, semua perkelahian
But we always find a way to make it out alive
Tapi kami selalu temukan cara tuk bisa keluar hidup-hidup
Thought we were going strong
Pikir kita akan kuat
Thought we were holding on
Aku pikir kami memegangnya
Are we?
Apakah kita?

You and me got a whole lot of history
Kau dan aku punya banyak sejarah
We could be the greatest thing that the world has ever seen
Kita bisa menjadi hal besar yang pernah dunia lihat
You and me got a whole lot of history
Kau da aku punya banyak sejarah
So don't let it go, we can make some more, we can live forever
Jadi jangan di biarkan saja, kita bisa bua kembali, kita bisa hidup selamanya

Minibars, expensive cars, hotel rooms, and new tattoos, good champagne, and private planes
Minibar, Mobil mahal, kamar hotel, dan tato baru, minuman, dan pesawat pribadi
But we don't need anything
Tapi kita tak perlu apapun
Cause' the truth is out, I realise that without you here like there's just a lie
Karena kebenaranlah, aku sadar tanpamu di sini seperi hanya kebohongan
This is not the end
Ini bukan akhirnya
This is not the end
Ini bukan akhirnya
We can make it you know it, you know
Kita bisa buat kau tahu itu, kau tahu

You and me got a whole lot of history
Kau dan aku punya banyak sejarah
We could be the greatest thing that the world has ever seen
Kita bisa menjadi hal besar yang pernah dunia lihat
You and me got a whole lot of history
Kau da aku punya banyak sejarah
So don't let it go, we can make some more, we can live forever
Jadi jangan di biarkan saja, kita bisa bua kembali, kita bisa hidup selamanya

You and me got a whole lot of history
Kau dan aku punya banyak sejarah
We could be the greatest thing that the world has ever seen
Kita bisa menjadi hal besar yang pernah dunia lihat
You and me got a whole lot of history
Kau da aku punya banyak sejarah
So don't let it go, we can make some more, we can live forever
Jadi jangan di biarkan saja, kita bisa bua kembali, kita bisa hidup selamanya

So don't let me go
jadi jangan biarkan aku pergi
So don't let me go
jadi jangan biarkan aku pergi
We can live forever
Kita bisa hidup selamanya
Baby don't you know
Sayang aku tak tahu
Baby don't you know
Sayang aku tak tahu
We can live forever
Kita bisa hidup selamanya

DRAG ME DOWN

Harry:
]
I've got fire for a heart
Aku punya semangat untuk sebuah hati
I'm not scared of the dark
Aku tidak takut pada gelap
You've never seen it look so easy
Kamu tidak pernah melihatnya terlihat begitu mudah
I got a river for a soul 
Aku punya sungai untuk sebuah jiwa 
And baby you're a boat
Dan sayang kamu adalah sebuah perahu
Baby, you're my only reason
Sayang, kamulah alasanku
[Louis:]
If I didn't have you there would be nothing left
Jika aku tak memilikimu, tidak akan ada lagi yang tersisa
A shell of a man that could never be his best
Seorang pria yang tidak pernah bisa menjadi yang terbaik
If I didn't have you I'd never see the sun
Andai aku tidak memilikimu, aku tidak pernah bisa melihat matahari
You taught me how to be someone, yeah
Kamu mengajariku cara menjadi seseorang, yeah

[Liam:]
All my life you stood by me 
Seluruh hidupku, kamu ada di sisiku
When no one else was ever behind me
Ketika tidak ada orang lain yang pernah di belakangku
All these lights 
Semua cahaya ini 
They can't blind me
Mereka tidak bisa membutakanku ini
With your love, nobody can drag me down
Dengan cintamu, tidak ada yang bisa menjatuhkanku

[Niall:]
All my life you stood by me 
Seluruh hidupku, kamu ada di sisiku
When no one else was ever behind me
Ketika tidak ada orang lain yang pernah di belakangku
All these lights that can't blind me
Semua cahaya yang tak bisa membutakanku ini
With your love, nobody can drag me down
Dengan cintamu, tidak ada yang bisa menjatuhkanku

Nobody, nobody
Tidak seorang pun, tidak seorang pun
Can drag me down
Bisa menjatuhkanku
Nobody, nobody
Tidak seorang pun, tidak seorang pun
Can drag me down
Bisa menjatuhkanku

[Niall:]
I've got fire for a heart
Aku punya semangat untuk sebuah hati
I'm not scared of the dark
Aku tidak takut pada gelap
You've never seen it look so easy
Kamu tidak pernah melihatnya terlihat begitu mudah
I got a river for a soul 
Aku punya sungai untuk sebuah jiwa 
And baby you're a boat
Dan sayang kamu adalah sebuah perahu
Baby, you're my only reason
Sayang, kamulah alasanku

[Harry:]
If I didn't have you there would be nothing left
Jika aku tak memilikimu, tidak akan ada lagi yang tersisa
A shell of a man that could never be his best
Seorang pria yang tidak pernah bisa menjadi yang terbaik
If I didn't have you I'd never see the sun
Andai aku tidak memilikimu, aku tidak pernah bisa melihat matahari
You taught me how to be someone, yeah
Kamu mengajariku cara menjadi seseorang, yeah

[Niall:]
All my life you stood by me 
Seluruh hidupku, kamu ada di sisiku
When no one else was ever behind me
Ketika tidak ada orang lain yang pernah di belakangku
All these lights 
Semua cahaya ini 
They can't blind me
Mereka tidak bisa membutakanku ini
With your love, nobody can drag me down
Dengan cintamu, tidak ada yang bisa menjatuhkanku

Nobody, nobody
Tidak seorang pun, tidak seorang pun
Can drag me down
Bisa menjatuhkanku
Nobody, nobody
Tidak seorang pun, tidak seorang pun
Can drag me down
Bisa menjatuhkanku

[Liam:]
All my life you stood by me 
Seluruh hidupku, kamu ada di sisiku
When no one else was ever behind me
Ketika tidak ada orang lain yang pernah di belakangku
All these lights 
Semua cahaya ini 
They can't blind me
Mereka tidak bisa membutakanku ini
With your love, nobody can drag me down
Dengan cintamu, tidak ada yang bisa menjatuhkanku

[Niall:]
All my life you stood by me 
Seluruh hidupku, kamu ada di sisiku
When no one else was ever behind me
Ketika tidak ada orang lain yang pernah di belakangku
All these lights 
Semua cahaya ini 
They can't blind me
Mereka tidak bisa membutakanku ini
With your love, nobody can drag me down
Dengan cintamu, tidak ada yang bisa menjatuhkanku

[2x:]
Nobody, nobody
Tidak seorang pun, tidak seorang pun
Can drag me down
Bisa menjatuhkanku
Nobody, nobody
Tidak seorang pun, tidak seorang pun
Can drag me down
Bisa menjatuhkanku








PERFECT
[Verse 1: Louis]
I might never be your knight in shining armor
Aku mungkin tak kan pernah menjadi ksatriamu berbaju besi yang bersinar
I might never be the one you take home to mother
Aku mungkin tak kan pernah menjadi salah satu yang kau bawa pulang tuk ibu
And I might never be the one who brings you flowers
Dan aku mungkin tak akan pernah menjadi salah satu yang membawakanmu bunga
But I can be the one, be the one tonight
Tapi aku bisa menjadi satu-satunya, menjadi satu-satunya malam ini
[Pre-Chorus: Liam]
When I first saw you
Ketika aku pertama kali melihatmu
From across the room
Dari seberang ruangan
I could tell that you were curious (Oh, yeah)
Aku tahu, kau ingin tahu (oh, ya)
Girl, I hope you’re sure
Nona, aku harap kau yakin
What you're looking for
Apa yang kau cari
‘Cause I'm not good at making promises
Karena aku tidak pintar membuat janji-janji

[Chorus: Harry]
But if you like causing trouble up in hotel rooms
Tapi jika kau suka membuat masalah di kamar hotel
And if you like having secret little rendezvous
Dan jika kau suka  pertemuan rahasia kecil
If you like to do the things you know that we shouldn’t do
Jika kau suka melakukan hal yang kau tahu kita tidak harus melakukannya
Then baby, I'm perfect
Kasih, aku sempurna
Baby, I'm perfect for you
Kasih, aku sempurna untukmu
And if you like midnight driving with the windows down
Dan jika kau suka mengemudi di tengah malam dengan jendela terbuka
And if you like going places we can’t even pronounce
Dan jika kau suka pergi ke tempat yang kita tidak bisa menyatakannya
If you like to do whatever you've been dreaming about
Jika kau suka melakukan apapun yang tlah kau impikan
Then baby, you're perfect
Maka kasih, aku sempurna
Baby, you're perfect
Kasih, aku sempurna
So let's start right now
Jadi ayo kita mulai sekarang

[Verse 2: Niall]
I might never be the hands you put your heart in
Aku mungkin tidak kan pernah menjadi tangan yang kau letakan di hatimu
Or the arms that hold you any time you want them
Atau lengan yang menggenggammu setiap saat kau inginkannya
But that don’t mean that we can’t live here in the moment
Tapi itu tidak berarti, kita tidak bisa hidup di sini pada saat ini
‘Cause I can be the one you love from time to time
Karena aku bisa menjadi salah satu yang kau cintai dari waktu ke waktu

[Pre-Chorus: Liam]
When I first saw you
Ketika aku pertama kali melihatmu
From across the room
Dari seberang ruangan
I could tell that you were curious (Oh, yeah)
Aku tahu, kau ingin tahu (oh, ya)
Girl, I hope you’re sure
Nona, aku harap kau yakin
What you're looking for
Apa yang kau cari
‘Cause I'm not good at making promises
Karena aku tidak pintar membuat janji-janji

[Chorus: Harry]
But if you like causing trouble up in hotel rooms
Tapi jika kau suka membuat masalah di kamar hotel
And if you like having secret little rendezvous
Dan jika kau suka  pertemuan rahasia kecil
If you like to do the things you know that we shouldn’t do
Jika kau suka melakukan hal yang kau tahu kita tidak harus melakukannya
Then baby, I'm perfect
Kasih, aku sempurna
Baby, I'm perfect for you
Kasih, aku sempurna untukmu
And if you like midnight driving with the windows down
Dan jika kau suka mengemudi di tengah malam dengan jendela terbuka
And if you like going places we can’t even pronounce
Dan jika kau suka pergi ke tempat yang kita tidak bisa menyatakannya
If you like to do whatever you've been dreaming about
Jika kau suka melakukan apapun yang tlah kau impikan
Then baby, you're perfect
Maka kasih, aku sempurna
Baby, you're perfect
Kasih, aku sempurna
So let's start right now
Jadi ayo kita mulai sekarang

[Bridge:]
And if you like cameras flashing every time we go out
Dan jika kau suka berfoto setiap kali kita pergi keluar
(Oh, yeah)
(Oh, ya)
And if you're looking for someone to write your breakup songs about
Dan jika kau sedang mencari seseorang tuk menulis lagu tentang perpisahanmu
Baby, I'm perfect
Kasih, aku sempurna
Baby, we're perfect
Kasih, kami sempurna

[Chorus: Harry]
But if you like causing trouble up in hotel rooms
Tapi jika kau suka membuat masalah di kamar hotel
And if you like having secret little rendezvous
Dan jika kau suka  pertemuan rahasia kecil
If you like to do the things you know that we shouldn’t do
Jika kau suka melakukan hal yang kau tahu kita tidak harus melakukannya
Then baby, I'm perfect
Kasih, aku sempurna
Baby, I'm perfect for you
Kasih, aku sempurna untukmu
And if you like midnight driving with the windows down
Dan jika kau suka mengemudi di tengah malam dengan jendela terbuka
And if you like going places we can’t even pronounce
Dan jika kau suka pergi ke tempat yang kita tidak bisa menyatakannya
If you like to do whatever you've been dreaming about
Jika kau suka melakukan apapun yang tlah kau impikan
Then baby, you're perfect
Maka kasih, kau sempurna
Baby, you're perfect
Kasih, kau sempurna
So let's start right now
Jadi ayo kita mulai sekarang